KENDALKU - Di tengah PPKM Darurat, pemerintah melalui Kemendikbud RI menyediakan subsisdi UKT bagi para mahasiswa yang kurang mampu.
Setiap penerima, satu mahasiswa bisa mendapatkan bantusn subdidi UKT dengan besaran maksimal Rp2,4 juta.
Berikut cara daftar sebagai penerima subsidi UKT dari Kemendikbud untuk mahasiswa yang masih berkuliah.
Baca Juga: Trik Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud Hingga 15 GB: Akan Cair Mulai Agustus 2021
Diketahui, bantuan subsidi UKT itu ditujukan kepada sejumlah mahsiswa yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, bantuan sebesar Rp2,4 juta dari Kemendikbud itu hanya dipeuntukkan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tidak mengambil cuti.
Menurut Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bantuan subsidi UKT itu hanya akan diberikan kepada 310.508 mahasiswa di seluruh Indonesia.
"Sasarannya adalah 310.508 mahasiswa dengan UKT yang dibayarkan Rp 2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester," ucap Menkeu Sri Mulyani.