KENDALKU - Kabar baik bagi anda yang kena PHK, sebab masih bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan bantuan berupa BSU BLT Subsidi Gaji, khusus bagi yang kena PHK.
Para pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19, salah satunya yakni kena PHK, akan diberikan BSU BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Alhamdulillah! BSU BLT Subsidi Gaji 2021Tahap 1-3 Sudah Cair, Ini Data Penerima Tiap Daerah
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang kena PHK.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Tujuan dari BSU Subsidi Gaji adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, dalam penanganan dampak Covid-19.
Seperti yang tertera pada laman Bantuan Subsidi Upah, bahwa penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nominal tertentu.