KENDALKU - Para pekerja yang belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahap 3 namun sudah diPHK pada bulan ini tidak perlu kuatir.
Pasalnya pihak Kemenaker tetap memberikan BSU Subsidi Gaji tahap 3 kepada para pekerja yang sudah di-PHK dari pekerjaannya.
Dengan kebijakan dari Kemenaker ini, maka para pekerja yang telah diiPHK berkesempatan mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahap 3.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Telah Tersalurkan! Kemenaker Pastikan Bantuan Disalurklan Tepat Sasaran
BSU Subsidi Gaji tahap 3 telah disalurkan kepada para pekerja sebanyak 3.251.563 orang pekerja atau buruh.
Jumlah penerima baru mencapai 37,4% dari total BSU Subsidi Gaji sebanyak 8,7 orang.
8,7 orang pekerja tersebut tidak hanya mencakup mereka yang masih bekerja namun mereka yang diPHK juga berkesempatan menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.
"BSU cair setelah terkena PHK? Emang bisa? Ya jelas bisa dong. Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya." tulis Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Apakah Penerima BSU Subsidi Gaji Juga Bisa Dapat BST Bansos Kemensos? Simak Penjelasanya Disini
Pekerja/buruh yang telah di-phk setelah bulan Juni 2001 tak berhak mendapatkan BSU dengan ketentuan pekerja/buruh memenuhi persyaratan sebagaimana Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Berikut syarat-syarat menerima PHK BSU Subsidi Gaji Tetap Bisa Cair.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.