Sudah di PHK, BSU Subsidi Gaji Tetap Bisa Cair! Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 9 September 2021, 10:53 WIB
Sudah di PHK, BSU Subsidi Gaji Tetap Bisa Cair! Berikut Syarat dan Ketentuannya
Sudah di PHK, BSU Subsidi Gaji Tetap Bisa Cair! Berikut Syarat dan Ketentuannya /Tangkap Layar/Instagram Kemnaker/

KENDALKU - Para pekerja yang belum mendapatkan  BSU Subsidi Gaji tahap 3 namun sudah diPHK pada bulan ini tidak perlu kuatir.

Pasalnya pihak Kemenaker tetap memberikan BSU Subsidi Gaji tahap 3 kepada para pekerja yang sudah di-PHK dari pekerjaannya.

Dengan kebijakan dari Kemenaker ini, maka para pekerja yang telah diiPHK berkesempatan mendapatkan  BSU Subsidi Gaji tahap 3.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Telah Tersalurkan! Kemenaker Pastikan Bantuan Disalurklan Tepat Sasaran

BSU Subsidi Gaji tahap 3 telah disalurkan kepada para pekerja sebanyak 3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Jumlah penerima baru mencapai 37,4% dari total BSU Subsidi Gaji sebanyak 8,7 orang.

8,7 orang pekerja tersebut tidak hanya mencakup mereka yang masih bekerja namun mereka yang diPHK juga berkesempatan menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.

"BSU cair setelah terkena PHK? Emang bisa? Ya jelas bisa dong. Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya." tulis Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Apakah Penerima BSU Subsidi Gaji Juga Bisa Dapat BST Bansos Kemensos? Simak Penjelasanya Disini

Pekerja/buruh yang telah di-phk setelah bulan Juni 2001 tak berhak mendapatkan BSU dengan ketentuan pekerja/buruh memenuhi persyaratan sebagaimana Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Berikut syarat-syarat menerima PHK BSU Subsidi Gaji Tetap Bisa Cair.

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
 
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
 
4. Sebelumnya bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam Permenkes nomor 16 tahun 2001 maka pekerja buruh yang daftar PHK berhak menerima subsidi gaji yang diberikan oleh menakar sebesar Rp500.000 Selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
 
Cara memastikan pekerja/buruh yang ter PHK menerima BSU Subsidi Gaji dapat di cek melalui situ resmi Kemenaker https://bsu.kemnaker.go.id/.
 
Bagi para pekerja/buruh yang sudah diPHK atau tidak perlu berkecil hati karena tetap mendapatkan kesempatan mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari pemerintah tentunya jika memenuhi berbagai persyaratan yang dipersyaratkan oleh pihak Kemenaker.
 
Demikian artikel mengenai tata cara dan syarat pencairan BSU Subsidi Gaji yang masih bisa cair meskipun telah di PHK.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah