KENDALKU - Berikut cara melaporkan saat tertipu transaksi online.
Terkadang kamu tidak sadar ketika melakukan transaksi online, menjumpai oknum penipuan.
Tentunya kamu akan merasa kesal dan panik, ketika mengalami penipuan saat transaksi online.
Baca Juga: Anda Ingin Aman dari Pinjaman Online (PinJol)? Berikut Tips dari Polda Jateng agar Terhindar
Bagi kamu yang sedang mengalami musibah penipuan transaksi online, tidak perlu bingung lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membagikan cara melaporkan penipuan transaksi online.
Simak cara-cara melaporkan penipuan transaksi online di bawah ini.
Kamu dapat melaporkannya dengan mengunjungi laman website resmi Kemenkominfo di cekrekening.id.
Baca Juga: Update Pencairan BSU 2021 Tahap 1-3, Kamu Penerima Tahap Berapa?