Pemerintah Turunkan Tarif Pemeriksaan RDT Antigen, Cek Harga Terbarunya Sekarang

- 8 September 2021, 13:30 WIB
Pemerintah Turunkan Tarif Pemeriksaan RDT Antigen, Cek Harga Terbarunya Sekarang
Pemerintah Turunkan Tarif Pemeriksaan RDT Antigen, Cek Harga Terbarunya Sekarang /Hening Prihatini/covid19.go.id

KENDALKU – Pemerintah memberikan kebijakan penurunan tarif harga pemeriksaan RDT Antigen, berikut harga terbarunya.

Kabar baik untuk kamu yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag), pemerintah telah memberikan kebijakan terkait penurunan tarifnya.

Sesuai dengan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), penyesuaian harga ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3065/2021 tentang batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021.

Baca Juga: Harga Tarif Rapid Tes Antigen Terbaru 1 September 2021, Ketahui Besaran Tarifnya!

Adapun tarif yang dimaksud, turun menjadi RP99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali menjadi Rp109.000.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021.

Tarif ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes rapid antigen secara mandiri.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab Test dan Antigen? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah