6 Lembaga Lakukan Audiensi Terkait Kasus Munir, Mendesak Komnas HAM Usut Tuntas Pelanggaran Berat

- 7 September 2021, 07:45 WIB
6 Lembaga Lakukan Audiensi Terkait Kasus Munir, Mendesak Komnas HAM Usut Tuntas Pelanggaran Berat
6 Lembaga Lakukan Audiensi Terkait Kasus Munir, Mendesak Komnas HAM Usut Tuntas Pelanggaran Berat /Tangkap Layar/YouTube.com/Jakartanicus/

KENDALKU – 6 lembaga berbasis hukum melakukan audiensi secara virtual untuk mendesak Komnas HAM agar mengusut secara tuntas kasus dibunuhnya Munir 17 tahun lalu. 
 
Acara audiensi kasus pembunuhan Munir ini diikuti oleh Lembaga Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakata, Amnesi Internasional, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia (YPII).
 
Agenda yang diselenggarakan pada Senin, 6 September 2021 melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan di akun Youtube Jakartanicus tersebut mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas pelanggaran berat kasus pembunuhan Munir.
 
Pasalnya banyak pihak menginginkan agar kasus dibunuhnya aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib pada 7 September 2004 silam segera diusut tuntas hingga ke akar kejahatannya.
 
Sebab hingga kini proses peradilan yang belum ada kemajuan terkait peradilan kasus terbunuhnya Munir Said Thalib yang merupakan aktivis HAM di Indonesia.
 
 
Berdasarkan informasi yang diterima Kendalku, pembunuhan tersebut merupakan tindak kejahatan yang telah diorganisir secara sistematis oleh empat lapis pelaku. 
 
Bukan hanya oleh pelaku di lapangan, kasus ini juga memiliki indikasi keterlibatan elit politik hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
 
 
Aktor intelektual yang belum diungkap dalam kejahatan ini masih bergerak bebas di panggung politik.
 
Sehingga apabila kasus pelanggaran HAM berat ini tak kunjung terungkap, akan terjadi impunitas dan keberulangan tindak kejahatan yang sama.
 
Dalam agenda ini, salah satu pembicata yakni Andy Rezaldi sebagai perwakilan dari KASUM menyebutkan berbagai fakta yang ada dalam persidangan maupun luar persidangan. 
 
Bahwa fakta persidangan yang seharusnya diungkapkan ada empat lapis, namun hingga kini baru menyentuh pihak pertama, yakni orang yang melakukan tindak pidana di lapangan. 
 
Sedangkan tiga lapis diatasnya masih belum terungkap hingga hari ini.
 
Dalam audinsini, legal opinion (opini hukum) turut disampaikan oleh masing-masing perwakilan lembaga yang melakukan audiensi. 
 
Isinya antara lain adalah pengaduan terhadap kasus Munir, didasari oleh kesadaran untuk mengantisipasi impunitas hukum dan resiko keberulangan kejahatan yang sama.
 
Komnas HAM mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim kajian pembunuhan Munir pada 1 Oktober 2020.
 
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi, namun pendapatnya masih beragam dalam menilai jenis pelanggaran dalam kasus ini.
 
Dikatakan bahwa masih sulit untuk kasus ini disebut sebagai pelanggaran HAM berat, sebab korban yang masih dipertanyakan posisinya antara perorangan atau sebagai pembela HAM berat.  
 
Diperlukan diskusi mendalam yang bisa disepakati secara bulat. Sementara untuk menindaklanjuti diskusi ini, Sandra menyebut masih ada kendala dan tetap akan terus diupayakan keberlanjutannya. 
 
"Kami dari KASUM ingin bersama-sama dengan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini untuk bisa menuntaskannya secara rapi," ungkap Bivitri Susanti selaku moderator dalam agenda ini.
 
Demikianlah hasil dari audiensi terkait kasus pembunuhan Munir pada 6 September 2021.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah