KENDALKU – Pemerintah kembali lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa – Bali.
Pemerintah telah melakukan PPKM Luar Jawa – Bali Level 4 sejak 3 Agutus 2021 di sejumlah kota/kabupaten.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan bahwa PPKM Luar Jawa – Bali diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021.
Akan tetapi, perpanjangan PPKM Luar Jawa – Bali kali ini pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat.
Berikut beberapa aturan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam perpanjangan PPKM Luar Jawa – Bali 7 hingga 13 September :
1. Penyesuaian dine in atau makan di tempat di dalam Mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
2. Pemerintah melakukan percobaan membuka tempat wisata pada kota yang termasuk dalam PPKM level 3 dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.