Local Currency Settlement LSC Indonesia – Tiongkok Resmi Berlaku September Ini

- 7 September 2021, 05:50 WIB
Local Currency Settlement LSC
Local Currency Settlement LSC /moerschy/

KENDAKU – Local Currency Settlement (LSC) Indonesia - Tiongkok resmi berlaku di bulan September 2021.

Pada Senin, 6 September 2021 Bank Indonesia dan People’s Bank of China resmi memulai implementasi melakukan penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal.

Dilansir dari KENDALKU dan info resmi dari Bank Indonesia, transaksi menggunakan mata uang lokal atau yang dikenal dengan istilah Local Currency Settlement atau LCS resmi disahkan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa – Bali Diperpanjang Kembali 7 hingga 13 September, Pemerintah Berikan Aturan Hal Ini

LCS dimaksudkan untuk kerangka kerja sama yang meliputi: penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Kerangka kerja sama ini telah disusun pada 30 September 2020. Berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang.

Selain dengan Tiongkok, BI juga memiliki kerangka kerja sama LCD dengan beberapa mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Demi terlaksananya operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Baca Juga: Kunjungi Banjarnegara, Ganjar Pranowo: Politik Anggarannya Digitalkan

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x