Local Currency Settlement LSC Indonesia – Tiongkok Resmi Berlaku September Ini

- 7 September 2021, 05:50 WIB
Local Currency Settlement LSC
Local Currency Settlement LSC /moerschy/

ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Penunjukkan ini melihat beberapa aspek yaitu: memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Berikut Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

  • P.T. Bank Central Asia, Tbk
  • Bank of China (Hongkong), Ltd
  • P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
  • P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • P.T. Bank ICBC Indonesia
  • P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  • P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
  • P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  • P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
  • P.T. Bank Permata, Tbk
  • P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  • P.T. Bank UOB Indonesia

Adapun Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

  • Agriculture Bank of China
  • Bank of China
  • Bank of Ningbo
  • Bank Mandiri Shanghai Branch
  • China Construction Bank
  • Industrial and Commercial Bank of China
  • Maybank Shanghai Branch
  • United Overseas Bank (China) Limited

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Demikian artikel mengenai Local Currency Settlement LSC Indonesia - Tiongkok yang resmi berlaku pada September 2021.***

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah