Cek Sektor Kerjamu, Dapatkan BLT BSU Subsidi Gaji 2021, Cair Rp1 Juta!

- 9 Agustus 2021, 20:00 WIB
Cek Sektor Kerjamu, Dapatkan BLT BSU Subsidi Gaji 2021, Cair Rp1 Juta!
Cek Sektor Kerjamu, Dapatkan BLT BSU Subsidi Gaji 2021, Cair Rp1 Juta! /uangindonesia.com

KENDALKU - Segera cek sektor kerjamu dapatkan BLT Subsidi gaji tahun 2021.

Pemerintah akan mempercepat penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Kementerian Ketenagakerjaan targetkan 8,7jt penerima di tahun 2021.

Pekerja atau buruh akan dapatkan BSU sebesar Rp500 ribu setiap bulan selama dua bulan dan akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Ada 5 Bank Penyaluran Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 dari Pemerintah, Cek Apa Saja!

Pemerintah mengutamakan pekerja atau buruh yang berada di sektor tertentu dan pada wilayah yang terdampak COVID-19.

Menaker Ida Fauziah mengatakan pekerja atau buruh haruslah memenuhi syarat untuk menerima bantuan BSU Subsidi Gaji tahun 2021.

Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 untuk memperjelas syarat bagi calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," jelas Menaker Ida di Jakarta Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Belum Punya Rekening Bank HIMBARA Tetap Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Infonya!

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah berada di sektor kerja atau usaha tertentu sesuai ketentuan Pemerintah, sektor-sektor tersebut ialah:

- Industri barang konsumsi,

- Transportasi,

- Industri properti, dan real estate,

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan untuk rincian syarat-syarat calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Kerja di daerah PPKM level 3 dan 4 yang telah ditetapkan Pemerintah.

4. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bila UMK wilayah lebih besar dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMK yang berlaku di daerah tersebut.

Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut segera daftarkan diri Anda dan terima Rp1 juta BSU Subsidi Gaji 2021.***

 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah