Kabar Baik! Pekerja atau Buruh Bekerja di Sektor Ini Bisa Terima BSU Tahun 2021, Cek Sektor Kerjamu!

- 8 Agustus 2021, 06:40 WIB
Kabar Baik! Pekerja atau Buruh Bekerja di Sektor Ini Bisa Terima BSU Tahun 2021, Cek Sektor Kerjamu!
Kabar Baik! Pekerja atau Buruh Bekerja di Sektor Ini Bisa Terima BSU Tahun 2021, Cek Sektor Kerjamu! /Pixabay/

 

 
KENDALKU - Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2021 akan difokuskan pada sektor-sektor tertentu sebagai syarat penerima bantuan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU tahun 2021.

Terdapat beberapa syarat pekerja atau buruh dapat memperoleh BSU tahun 2021 ini, diantaranya adalah wilayah, besaran gaji dan sektor usaha.
 
Baca Juga: BSU 2021 Hanya Akan Cair Melalui 4 Bank BUMN, Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

BSU tahun 2021 menarget sebanyak 8,7 juta penerima bantuan. Penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sebesar 1jt rupiah.

Bantuan tersebut akan langsung disalurkan melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yakni Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan pekerja atau buruh yang memenuhi syarat bisa menerima BSU tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," terang Menaker di Jakarta Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2021 Siap Cair ke Pekerja, Simak Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini!

Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Berikut rincian syarat penerima BSU tahun 2021.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki nomor kartu kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

4. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK wilayah lebih besar dari Rp3,5 juta maka mengikuti besar UMP atau UMK di wilayah tersebut.

Menaker mengungkapkan BSU tahun 2021 akan diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja di sektor tertentu seperti  industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 
Demikian artikel mengenai informasi syarat sebagai penerima BSU 2021 dari Kemnaker***
 
 

 

 
 

 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah