Mahasiswa yang aktif kuliah, sedang menempuh semester 3,5, atau 7.
1. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
2. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Apabila tekah memenuhi syarat tersebut, berikut ini cara daftara bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud.
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
3. Bantuan UKT Rp2,4 juta akan disalurkan Kemendikbud melalui rekening perguruan tinggi terlebih dahulu sebelum diberikan kepada mahasiswa.
Namun, bantuan UKT ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa aktif yang saat ini tengah menjajaki semester 3, 5 dan 7 saja.
Jika ada perguruan tinggi yang tak menyalurkan bantuan UKT Rp2,4 juta akan dikenakan pinalti oleh Kemendikbud.
Hal itu akan berdapak pada kinerja besrta alokasi anggaran dari pemerintah ke perguruan tinggi setempat yang melakukan pelanggran.