KENDALKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah kembali paparkan persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.
Pemaparan persyaratan untuk menerima bantuan BSU bagi pekerja oleh Menaker pada Kamis, 5 Agustus 2021 di Jakarta.
Adapun peryaratan yang telah dipaparkan oleh Menaker khusus bagi para pekerja atau buruh yang menerima bantuan BSU tahun 2021 ini.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menargetkan sebanyak 8,7 juta bagi penerima bantuan dari BSU tersebut dengan senilai 1 juta rupiah tahun 2021.
Menaker Ida menyatakan untuk menerima bantuan upah tersebut , pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan yang telah dipaparkan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu Menaker juga menyatakan bahwa pekerja atau buruh akan mendapatkan 500 ribu rupiah untuk perbulannya selama 2 bulan sehingga menjadi total 1 juta rupiah.
“pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar 500 ribu rupiah perbulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar 1 juta rupiah,” kata Menaker.
Bantuan BSU untuk tahun ini akan di utamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan jasa.
Bagi penerima bantuan BSU ini akan di transfer ke rekening pekerja melalui Bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Adapaun persyaratan yang telah di paparkan oleh Menaker bagi penerima bantuan BSU antara lain:
- WNI dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dibuktikan dengan nomor kartu kepersetaan.
Selain itu ada juga persyaratan lainnya seperti
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Itulah pemaran persyaratan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bagi penerima bantuan BSU bagi pekerja atau buruh tahun 2021 yang harus dipenuhi.***