BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja Siap Cair, Menaker Kembali Paparkan Persyaratan Untuk Menerima Bantuan

- 5 Agustus 2021, 17:33 WIB
BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja Siap Cair, Menaker Kembali Paparkan Persyaratan Untuk Menerima Bantuan/Tangkap Layar
BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja Siap Cair, Menaker Kembali Paparkan Persyaratan Untuk Menerima Bantuan/Tangkap Layar /Instagram @kemnaker/

KENDALKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah kembali paparkan persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.
 
Pemaparan persyaratan untuk menerima bantuan BSU  bagi pekerja oleh  Menaker pada Kamis, 5 Agustus 2021 di Jakarta.
 
Adapun peryaratan yang telah dipaparkan oleh Menaker khusus bagi para pekerja atau buruh yang menerima bantuan BSU tahun 2021 ini.
 
 
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menargetkan sebanyak 8,7 juta bagi penerima bantuan dari BSU tersebut dengan senilai 1 juta rupiah tahun 2021.
 
Menaker Ida menyatakan untuk menerima bantuan upah tersebut , pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan yang telah dipaparkan sesuai dengan  Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
Selain itu Menaker juga menyatakan bahwa pekerja atau buruh akan mendapatkan 500 ribu rupiah untuk perbulannya selama 2 bulan sehingga menjadi total 1 juta rupiah.
 
 
“pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan  bantuan sebesar 500 ribu rupiah perbulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar 1 juta rupiah,” kata Menaker.
 
Bantuan BSU untuk tahun ini akan di utamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja  di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan jasa.
 
Bagi penerima bantuan BSU ini akan di transfer ke  rekening pekerja melalui Bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
 
Adapaun persyaratan yang telah di paparkan oleh Menaker  bagi penerima bantuan BSU antara lain:
 
-  WNI dibuktikan dengan NIK.
 
- Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja  yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
 
- Dibuktikan dengan nomor kartu kepersetaan.
 
Selain itu ada juga persyaratan lainnya seperti
 
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
 
Itulah pemaran persyaratan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bagi  penerima bantuan BSU bagi pekerja atau buruh tahun 2021 yang harus dipenuhi.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x