Pekerja atau Buruh di Wilayah Jawa Tengah Dapat Terima BSU Subsidi Gaji, Simak Syaratnya Disini!

- 4 Agustus 2021, 13:25 WIB
Pekerja atau Buruh di Wilayah Jawa Tengah Dapat Terima BSU Subsidi Gaji,  Simak Syaratnya Disini!
Pekerja atau Buruh di Wilayah Jawa Tengah Dapat Terima BSU Subsidi Gaji, Simak Syaratnya Disini! /Pexels

KENDALKU - Simak syarat dan wilayah supaya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. Bekerja di beberapa wilayah Jawa Tengah yang menjalankan PPKM level 3 dan 4 bisa dapatkan BSU.

BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak di wilayah Pembatalan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh wilayah Indonesia.

Penerima BSU 2021 tahun akan mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan atau total satu juta rupiah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Ditransfer Lagi 2021, Ini Syarat Baru Agar Karyawan Dapat BSU

Calon penerima BSU tahun 2021 pada PPKM level 3 dan 4 harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan), memiliki nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, jika upah minimum pekerja lebih tinggi, maka persyaratan mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2021, Catat Jadwal dan Jumlah Bantuan Kemnaker di Sini!

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini beberapa daftar wilayah Jawa Tengah yang bisa mendapatkan BSU tahun 2021.

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Temanggung

4. Kabupaten Tegal

5. Kabupaten Sragen
 
6. Kabupaten Semarang

7. Kabupaten Purworejo

8. Kabupaten Purbalingga

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x