KENDALKU - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) akan memberikan bantuan BLT subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh. Cek syarat dan wilayah Jawa Timur yang bisa dapatkan BSU.
Para pekerja atau buruh akan mendapatkan BSU tahun 2021 sebesar Rp500 ribu setiap bulannya selama dua bulan, jika dibayarkan langsung maka senilai Rp1 juta.
Pemerintah menargetkan 8,7 juta penerima BSU tahun 2021, bantuan ini akan langsung dikirimkan ke rekening penerima bantuan melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Cair Rp1 Juta, Begini Cara Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan untuk menerima BSU tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip dari kemnaker.go.id.
Persyarat tersebut diantaranya adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.
Baca Juga: Update Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, BSU Karyawan Cair Rp1 Juta!
Selain itu pekerja atau buruh bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, jika upah minimum pekerja lebih tinggi, maka persyaratan mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Ida.
Berikut ini wilayah Jawa Timur yang bisa dapatkan BSU tahun 2021.
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sampang
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Ngawi
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Jember
12. Kabupaten Bondowoso
13. Kabupaten Bojonegoro
14. Kabupaten Blitar
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Malang
17. Kabupaten Magetan
18. Kabupaten Lumajang
19. Kabupaten Kediri
20. Kabupaten Jombang
21. Kabupaten Tulungagung
22. Kabupaten Sidoarjo
23. Kabupaten Madiun
24. Kabupaten Lamongan
25. Kabupaten Banyuwangi
26. Kabupaten Bangkalan
27. Kabupaten Sumenep
28. Kabupaten Probolinggo
29. Kota Probolinggo
30. Kota Pasuruan
31. Kota Blitar
32. Kota Batu
33. Kabupaten Gresik
34. Kota Surabaya
35. Kota Mojokerto
36. Kota Malang
37. Kota Madiun
38. Kota Kediri
Demikian informasi syarat calon penerima BSU tahun 2021 untuk pekerja atau buruh. ***