Sedangkan pada tahun 2020 lalu, dicairkan Rp2,4 juta.
Sementara untuk kriteria penerima, Kemnaker juga membuat perbedaan,
Berikut ini syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut
6. Punya rekening aktif
7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021