Oknum Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Resmi Jadi Tersangka, Jalani Pemeriksaan Internal

- 17 Juli 2021, 13:53 WIB
Oknum Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Resmi Jadi Tersangka, Jalani Pemeriksaan Internal
Oknum Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Resmi Jadi Tersangka, Jalani Pemeriksaan Internal /Tangkapan layar Instagram @polresgowa_sulsel/

KENDALKU - Oknum Satpol PP Gowa ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasutri, pada Jumat 16 Juli 2021.

Setelah sebelumnya Polisi telah melakukan pemeriksaan para saksi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Gowa tersebut.

Polres Gowa melalui press release yang digelar menetapkan oknum Satpol PP berinisial MR (57) sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyemprotan Disinfektan Mobil Water Canon Asrama Haji Donohudan Melibatkan Satpol PP dan Polres Boyolali

"Polres Gowa telah meningkatkan ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin melalui press release, 16 Juli 2021.

Pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," kata Tri Goffarudin.

Namun saat ini oknum Satpol PP Gowa (MR) yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Marak Rokok Cukai Ilegal, Satpol PP Kendal dan Bea Cukai Semarang Sosialisiasi ke Pedagang

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah