KENDALKU - Oknum Satpol PP Gowa ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasutri, pada Jumat 16 Juli 2021.
Setelah sebelumnya Polisi telah melakukan pemeriksaan para saksi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Gowa tersebut.
Polres Gowa melalui press release yang digelar menetapkan oknum Satpol PP berinisial MR (57) sebagai tersangka.
"Polres Gowa telah meningkatkan ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin melalui press release, 16 Juli 2021.
Pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," kata Tri Goffarudin.
Namun saat ini oknum Satpol PP Gowa (MR) yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Marak Rokok Cukai Ilegal, Satpol PP Kendal dan Bea Cukai Semarang Sosialisiasi ke Pedagang