KENDALKU - Simak syarat penerima BLT UMKM 2021 agar nantinya anda bisa mendaftar dan mendapatkan bantuan uang tunai dari Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta di pencairan tahap 2 tahun ini.
Bantuan BLT UMKM akan kembali dicairkan oleh Kemenkop UKM di 2021 dalam tahap 2, sebelumnya pencairan telah dilakukan kepada 9,8 juta penerima, dan untuk tahap kedua ini ditujukan hanya 3 juta penerima, karena untuk memenuhi target penerima Banpres BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta penerima.
Diketahui, pendaftaran penerima BLT UMKM tahap 2 di 2021 telah dibuka mulai akhir Mei 2021 dan akan berakhir pada akhir bulan Juni 2021 ini, pelaku usaha yang ingin dapat BPUM bisa segera mendaftar.
Baca Juga: Cara Cek KTP Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum Agar BPUM 2021 Bisa Cair Rp1,2 Juta
Pendaftaran BLT UMKM dapat dilakukan dengan mudah di kantor Kecamatan setempat.
Akan tetapi, pelaku usaha harus memastikan dirinya memenuhi syarat terlebih dahulu sebelum daftar.
Apa saja kira-kira syarat penerima BLT UMKM 2021 tersebut?
Berikut ini syarat dapat atau syarat penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Cara BLT UMKM Cair ke Rekening Anda, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum BPUM 2021 Cair Rp1,2 Juta