2. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
3. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
4. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
5. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
Baca Juga: Hanya Ada 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2? Cek di Eform.bri.co.id Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta
6. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
7. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
8. Selanjutnya anda data melihat rangkuman daya yang telah diisikan.
9. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB