KENDALKU - Pelaku usaha mikro harus mendaftar menjadi penerima BLT UMKM! hal ini demi memanfaatkan bantuan dari pemerintah sebaik mungkin.
Pasalnya BLT UMKM atau Banpres BPUM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuh syarat.
Karena itu, sebagai pelaku usaha mikro, segera daftarkan diri Anda sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM supaya bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.
Diketahui, Kemenkop UKM telah menyalurkan dana bantuan ke 9,8 juta bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Online dan Offline Supaya Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Sementara saat ini, Kemenkop UKM masih terus menerima pendaftaran BLT UMKM hingga akhir Juni mendatang demi meratakan sisa dana bantuan yang ada.
Bagi pelaku usaha mikro, segera daftarkan diri Anda menjadi penerima Banpres BPUM supaya bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.
Namun, BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia