2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Jika KTP-mu Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.
Berikut cara mendaftarakan diri sebagai penerima BLT UMKM secara offline di kantor Kemenkop UKM:
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.