Cara Daftar BLT UMKM di Kemenkop UKM dan Cek Penerima di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

- 13 Juni 2021, 07:00 WIB
Cara Daftar BLT UMKM di Kemenkop UKM dan Cek Penerima di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Cara Daftar BLT UMKM di Kemenkop UKM dan Cek Penerima di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta /Instagram/@bank_indonesia

1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 2? Simak Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta

- NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.

2. Mengisi formulir data diri yang disediakan

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Jika Tak Dapat BLT UMKM, Segera Lakukan Hal ini Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x