KENDALKU - Apabila pelaku UMKM ingin mendapaatkan bantuan dana usaha sebessar Rp20 juta, simak cara daftar BIP Kemenparekraf 2021.
Dengan mengikuti seleksi BIP Kemnparekraf 2021, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan dana usaha sebantak Rp20 juta.
Bantuan dana usaha BIP Kemenparekraf 2021 sengaja ditujukan kepada pengusaha di Indonesia, salah satunya pelaku UMKM.
Dengan program bantuan BIP 2021, Kemenparekraf ingin membantu dan memperbaiki usaha yang sedang dijalankan oleh pelaku UMKM.
Tak tanggung-tanggung, di tahun 2021 ini, Kemenparekraf menganggarkana dana sebesar Rp20 juta hanya untuk program BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah.
Dana usaha tersebut akan disalurkan ke sejumlah pengusaha berbadan hukum hingga palaku UMKM yang mengikiuti seleksi dan memenuhi syarat seleksi BIP 2021.
Bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, bisnis dan fashion, ia sangat berpeluang mendapatkan BIP Kemenparekraf sebanyak Rp20 juta.
Namun, bantuan dana usaha tersebut hanya akan disalurkan oleh Kemenparekraf kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat.