KENDALKU - Pelaku UMKM wajib mengetahui cara mendaftar bantuan BIP Kemenparekraf 2021 supaya bisa mendapatkan dana usaha Rp20 juta.
Kemenparekraf melalui program BIP akan menyalurkan bantuan dana usaha kepada pelaku UMKM yang besarnya mencapai Rp20 juta.
Dengan dana usaha Rp20 juta dari BIP Kemenparekraf itu, diharapkan pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya di tengah krisis pandemi Covid-19.
Diketahui, Kemenparekraf menganggarkan dana sebanyak Rp 60 miliar untuk disalurkan pada program bantuan dana usaha BIP 2021.
Dari dana tersebut, Kemenparekraf akan memberikan dana usaha ke pelaku usaha berbadan hukum hingga UMKM atau usaha mikro masyarakat.
Pada gelaran seleksi BIP 2021, Kemenparekraf hanya akan memberikan bantuan dana usaha itu ke pelaku UMKM yang berkecimpung di bisnis kuliner, kerajinan dan fashion saja.
Karena itu, bagi pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang tersebut harus mengetahui cara mendaftar dan mengikuti seleksi bantuan BIP dari Kemenparekraf.
Pasalnya, jika lolos seleksi hingga tahap akhir, pelaku UMKM akan mendapatkan dana usaha BIP Kemenparekraf sebesar Rp20 juta yang akan ditransfer ke rekening penerima.