Kemenparekraf Buka Seleksi Bantuan BIP, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bagi Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

- 9 Juni 2021, 16:15 WIB
Kemenprakraf Buka Seleksi Bantuan BIP, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bagi Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM
Kemenprakraf Buka Seleksi Bantuan BIP, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bagi Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

KENDALKU - Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka seleksi Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP.

Kemenparekraf menganggarkan dana usaha sebesar Rp60 miliar untuk diberikan kepada peserta yang lolos seleksi Bantuan BIP 2021.

Simak syarat, cara daftar seleksi bantuan BIP Kemenparekraf 2021 bagi usaha berbadan hukum hingga pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Mentri Prariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno saat launching program BIP mengungkapkan bahwa BIP di tahun 2021 meningkat tiga kali lipat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketennagakerjaan Belum Cair? ini Penyebab BSU Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Tak Kunjung Ditransfer

“Pendistribusian dana BIP akan meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar pada tahun 2021,” kata Sandiaga Uno.

Salah satu tujuan Kemenparekraf dalam memberikan bantuan BIP adalah untuk mendorong industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang juga menyasar ke pelaku UMKM.

Dilansir Kendalku dari Kemenparekraf.go.id, bantuan BIP Kemenparekraf dibagi menjadi dua kategori. Yaitu, BIP Kemenprarekaf reguler dan BIP jaring Pengaman Usaha (JPU).

Terkait BIP Reguler dari Kemenparekraf, bisa didapatkan oleh sejumlah perusahaan berbadan hukum. Seperti PT, CV, yayasan hingga koperasi.

Halaman:

Editor: jfqcdiktywufxywqil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah