Modal FC KTP dan KK Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT UMKM, Simak Cara Mendaftar Banpres BPUM di Kemenkop UKM

- 7 Juni 2021, 06:20 WIB
Modal FC KTP dan KK Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT UMKM, Simak Cara Mendaftar Banpres BPUM di Kemenkop UKM
Modal FC KTP dan KK Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT UMKM, Simak Cara Mendaftar Banpres BPUM di Kemenkop UKM /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/

KENDALKU - Dengan modal fotocopy (FC) KTP dan KK, Anda bisa mendapatkan Bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Dengan cara berikut ini, Anda bisa menapatkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Segera simak langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di kantor Kemenkop UKM supaya bisa dapat Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, pemdaftaram sebagai penerima BLT UMKM dibuka oleh pemerintah hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Segera Daftarkan Diri Anda Sebagai Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 di prakerja.go.id

Dengan waktu tersebut pelaku UMKM haarus memanfaatkannya sebaaik-baiknya agrar bisa mendapat bantuan Banpres BPUM.

BLT UMKM 2021 akan cair ke pelaku UMKM sebanyak Rp1,2 juta pada setiap penerima.

Besaran tersebut lebih kecil dari tahun lalu yang mana setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta dari Banpres BPUM.

Namun, BLT UMKM hanya akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Dapat Rp3,55 Juta, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Hari Ini Terakhir!

Berikut syarat untuk daftar BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro (UMKM)

- Bukan ASN, TNI, PLORI, pegawai BUMN/BUMD

- Sedang tidak menerima KUR

Baca Juga: Live Streaming Belanda vs Georgia di TV Online: Frank De Boer Masih Cari Formasi Terbaik

Setelah memenuhi persyaratan seperti di atas, Anda bisa lakukan 5 cara ini untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta.

Berikut cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM secara offline melalui kantor Kemenkop UKM:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berikut ini:

  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Kumpulan Quotes Selamat Hari Laut Sedunia 8 Juni 2021, Cocok Disebar di WA, FB, IG dan Twitter

2. Isi formulir yang disediakan

  • NIK sesuai KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
  • Bidang Usaha
  • Nomor HP

Baca Juga: Pendaftaran Santri Baru Ponpes Al Hasan Salatiga Dibuka, Siapkan Berkas ini dan Catat Tanggal Pentingnya!

3. Lembaga pengusul akan menerima berkas Anda

4. Lembaga pengusul akan verifikasi berkas Anda

5. Jika Anda terverifikasi Nama Anda akan terdaftar di link penerima BPUM.

Untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM, Anda bisa kunjungi link eform.bri.co.id yang dimiliki BRI. Selain itu Anda bisa cek di link banpresbpum.id milik BNI.

Demikian artikel mengenai modal FC KTP dan KK bisa dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM sebanyak Rp1,2 juta.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x