KENDALKU - Selain memberikan bantuan BPUM kepada pelaku UMKM, Kemenkop UKM memberikan bantuan uang Rp7 juta untuk wirausaha di Indonesia.
Bantuan dana/uang bagi wirausaha senilai Rp7 juta merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/ non pemerintah dalam bentuk bantuakn lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.
Untuk cara daftar agar dapat bantuan dana/uang bagi wirausaha senilai Rp7 juta dijelaskan dalam artikel ini, simak selengkapnya.
Sebelum melakukan pengajuan penerima bantuan dana bagi wirausaha, calon penerima wajib memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat penerima bantuan dana bagi wirausaha
1. Punya usaha yang diprioritaskan usaha di budang produksi yang punya potensi dikembangkan.
2. Punya NIK dan KTP
3. Berusia maksimal 45 tahun