Cara Daftar Bantuan Wirausaha Rp7 Juta di 2021 Kemenkop UKM, Syarat Fotocopy KTP dan Ijazah!

- 6 Juni 2021, 06:35 WIB
ilustrasi bantuan uang bagi wirausaha senilai Rp7 juta
ilustrasi bantuan uang bagi wirausaha senilai Rp7 juta /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Yumi Karasuma

KENDALKU - Selain memberikan bantuan BPUM kepada pelaku UMKM, Kemenkop UKM memberikan bantuan uang Rp7 juta untuk wirausaha di Indonesia.

Bantuan dana/uang bagi wirausaha senilai Rp7 juta merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/ non pemerintah dalam bentuk bantuakn lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.

Untuk cara daftar agar dapat bantuan dana/uang bagi wirausaha senilai Rp7 juta dijelaskan dalam artikel ini, simak selengkapnya.

Baca Juga: Langkah Khusus Mengatasi NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Supaya Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sebelum melakukan pengajuan penerima bantuan dana bagi wirausaha, calon penerima wajib memenuhi syarat terlebih dahulu.

Syarat penerima bantuan dana bagi wirausaha

1. Punya usaha yang diprioritaskan usaha di budang produksi yang punya potensi dikembangkan.

2. Punya NIK dan KTP

3. Berusia maksimal 45 tahun

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah