KENDALKU - Terdapat sebuah bantuan dari Kemenkop UKM yang diperuntukkan khusus bagi 1300 pelaku UMKM atau wirausaha di Indonesia.
Simak cara mendapatkan bantuan khusus dari Kemenkop UKM yang hanya akan diberikan kepada 1300 pemilik wirausaha.
Bantuan tersebut akan disalurkan oleh pemerintah secara eklusif dan diberikan kepada 1300 pelaku wirausaha saja.
Karena dikhususkan bagi 1300 pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM hanya akan memberikan bantuan tersebut sesuai skala prioritas penerima.
Bantuan dana usaha itu diberikan secara cuma-cuma oleh Kemenkop UKM demi membangkitkan wirausaha baru yang memenuhi syarat dan memenangkan skala prioritas.
Dilansir Kendalku dari Instagram resmi Kemenkop UKM RI, pihaknya telah menentukan jenis uaha apa saja yang boleh menerima bantuan.
"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulisnya sebagaimana dikutip Kendalku dari akun Instagram @kemenkopukm.
"Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!," imbuhnya.