- Memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Bukan ASN
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD
- Bukan TNI
- Bukan POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Setelah memenuhi syarat di atas, maka pelaku usaha bisa daftar BLT BPUM.
Pelaku usaha bisa datang ke kantor Kecamatan dengan membawa beberapa berkas berikut ini.