Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 Agar Dapat BPUM 2021, Bisa di Kantor Kecamatan!

- 5 Juni 2021, 16:00 WIB
Cara daftar bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2
Cara daftar bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 /Tangkapan Layar: Instagram.com/@kemnkopukm

- Memiliki NIK eKTP

- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

- Bukan ASN

- Bukan pegawai BUMN atau BUMD

- Bukan TNI

- Bukan POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ayah Ria Ricis Meninggal Dunia, Inilah Ucapan Duka dari Sederet Artis, Ada Rizky Billar hingga Atta Halilintar

Setelah memenuhi syarat di atas, maka pelaku usaha bisa daftar BLT BPUM.

Pelaku usaha bisa datang ke kantor Kecamatan dengan membawa beberapa berkas berikut ini.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah