2. Fotocopy KK (2 lembar)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto Usaha 2 lembar
Bawa berkas di atas ke Kantor kecamatan setempat guna melakukan pendaftaran atau pengusulan penerima BPUM.
Setiap pelaku UMKM yang dinyatakan mendapat BPUM akan memperoleh SMS notifikasi.
Jika telah mendapatkan SMS notifikasi, pelaku UMKM bisa mendatangi Bank penyalur guna melakukan pencairan BPUM. ***