KENDALKU - Pemerintah tetap memberikan bantuan kepada para pelaku usaha di tengah pandemi di tahun 2021 melalui program BPUM atau bantuan BLT UMKM.
Bantuan BLT UMKM dari program BPUM diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para pelaku usaha melalui Kemenkop UKM.
Bantuan BLT UMKM memang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah pandemi.
Setiap plaku usaha berhak mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Akan tetapi, telah ditentukan juga syarat pelaku usaha yang bisa daftar sebagai penerima BLT UMKM.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK eKTP