KENDALKU - Bantuan dari pemerintah yang disalurkan di masa pandemi salah satunya adalah BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker ditujukan kepada pada karyawan/pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, pekerja yang berhak dapat bantuan BSU atau BLT subsidi gaji adalah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bocoran BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Jadwal Transfer dan Karyawan yang Bisa Dapat
Dan juga punya rekening aktif yang nantinya digunakan sebagai penyaluran.
Bantuan BSU BLT subsidi gaji telah disalurkan Kemnaker mulai tahun 2020.
Pada tahun itu, penyaluran dilakukan dalam dua gelombang.
BLT subsidi gaji 2021