KENDAlKU - BLT UMKM Rp3,6 juta dipastkan tak akan cair bagi sejumlah golongan tertentu.
Cek golongan yang dipastikan tak akan mendapatkan Banpres BPUM hingga Rp3,6 juta di artikel ini.
Sejumlah golongan ini dipastikan tak akan mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM hingga Rp3,6 juta.
Bagi pelaku UMKM di Indonesia sebagian bisa mendapatkan Banres BPUM hingga Rp3,6 juta.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Bantuan BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM, Salah Satunya Bukan Dana Hutang
Namun ada sejumlah golongan yang dipastikan tak akan mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM hingga Rp3,6 juta.
Berikut golongan yang dipastikan tak akan mendapatkan Banpres BPUM hingga Rp3,6 juta:
- Pelaku usaha mikro yang tidak memenuhi syarat
- Pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terrkait syarat penerima BLT UMKM Rp3,6 juta, pelaku UMKM wajib mendapatkan Banpres BPUM di tahun 2020 yang besarnya Rp2,4 juta.