Karyawan Harus Tahu! BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Jika Syarat Ini Dipenuhi

- 1 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya

KENDALKU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan untuk karyawan di masa pandemi, dalam program BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan BSU atau BLT subsidi gaji ditujukan kepada karyawan atau pekerja yang dinyatakan menjadi penerima.

Proses penyaluran bantuan BLT subsidi gaji dilakukan Kemnaker melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Kapolri Tekankan Penerapan Sila Ketiga dalam Melawan Covid-19 Sebagai Refleksi Hari Lahir Pancasila 2021

Pada tahun 2020 lalu, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dalam 2 gelombang.

Dan di setiap gelombang, dibagi lagi menjadi lima tahap atau batch.

Sayangnya, penyaluran di tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen hingga periode 2020 berakhir.

Dinyatakan masih ada sisa penerima yang belum mendapatkan transferan BLT subsidi gaji di tahun 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Membumikan Pancasila Jadi Tugas Bersama: Bisa Diterapkan di Kehidupan Sehari-hari

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah