BLT Subsidi Gaji 2021, Syarat Karyawan Dapat BSU Rp2,4 Juta dan Jadwal Transfer

- 1 Juni 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT subsidi gaji
Ilustrasi BSU atau BLT subsidi gaji /Pixabay/Mohammed Hassan.

KENDALKU - Bantuan untuk karyawan atau BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker rencananya akan cair di 2021.

Sebelumnya pada tahun 2020, BLT subsidi gaji telah dicairkan Kemnaker.

Namun, pencairan BLT subsidi gaji di tahun 2020 belum selesai 100 persen.

Baca Juga: Kapolres Kendal Berikan Penghargaan ke Anggota Polisi Berprestasi pada Gelaran Lomba Adzan dan MTQ

Pasalnya, dari pencairan dalam dua gelombang, masih ada sisa penerima yang belum dapat transferan BLT subsidi gaji.

Dan di tahun 2021 ini, Kemnaker berencana untuk kembali mencairan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima tahun 2020 tersebut.

Kemnaker mengaku menunggu persetujuan pencairan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI).

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Dapat Izin Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Langgar Prokes Kami Stop!

Jika telah mendapatkan persetujuan, maka pencairan BLT subsidi gaji bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah