KENDALKU - Dalam membantu para karyawan/pekerja di masa pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan bantuan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BSU BLT subsidi gaji mulai dicairkan Kemnaker pada tahun 2020.
Jumlah bantuan BLT subsidi gaji dari Kemnaker senilai Rp2,4 juta, dan ditransfer untuk setiap pekerja/karyawan yang dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Akan tetapi, pencairan BLT subsidi gaji di tahun 2020 belum selesai 100 persen.
Sehingga di tahun 2021 ini, Kemnaker mengupayakan agar penyaluran BLT subsidi gaji bisa terselesaikan 100 persen.
Pihak Kemnaker mengaku akan mengajukan pencairan dana BLT subsidi gaji di 2021.
Lantaran pencairan BLT subsidi gaji harus menunggu persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.