BSU Rp2,4 Juta Cair Lagi! Simak Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 16 Mei 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/EmAji



KENDALKU
 - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 Juta akan cair kembali usai lebaran 2021.

Simak cara cek dan syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada artikel ini.

Penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta

Selain itu, BSU BLT subsidi gaji ini juga akan disalurkan kepada sisa penerima BSU si tahun 2020 yang belum menerima transferan.

Baca Juga: Belum Dapat BST 2021 dari Kemensos? Lakukan ini untuk Mengecek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp300 ribu

Kabar mengenai pencairan BLT subsidi gaji tersebut diungkapkan oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurutnya, BLT subsidi gaji akan ditransfer kepada peerima setelah lebaran 2021 atau usai hari raya Idul Fitri 1442 H.

BLT subsidi gaji atau BSU akan disalurkan kepada penerima melalui transfer bank tanpa adanya potongan.

Berikut cara cek datar penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Buka laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan di kemenaker.go.id

2. Klik icon Daftar yang berada di bagian pojok kanan atas.

3. Apabila belum punya akun, Anda dapat mendaftar yang terdapat di bagian bawah kolom masuk.

4. Isi data diri seperti NIK, nama ortu, Email, No. HP aktif, password dan klik Daftar Sekarang.

5. Aktivasi akun dan masuk kembali ke menu utama serta klik masuk pada bagian pojok kanan atas.

6. Isi formulir dengan lengkap.

7. Tara! akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker atau tidak.

8. Jika nama Anda telah terdaftar tapi belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda dapat membuat dan mengirim aduan ke Kemnaker.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM 2021? Lengkapi Syarat Penerima BLT UMKM Ini, Langsung Cair Rp1,2 Juta

Namun, sebelum melakukan tahap-tahap di atas, Anda perlu mengetahui syarat penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker.

Berikut syarat penerima BLT atau BSU subsidi gaji dari Kementrian Tenaga Kerja RI yang mengacu pada Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Penerima meruapakan WNI yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.

2. Penerima terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta.

3. Penerima merupakan pekerja dengan upah dibawah Rp5 juta per bulan

4. Penerima merupakan pekerja atau buruh upah.

5. Punya rekening bank yang aktif dan dapat digunakan.

Demikian artikel mengenai cara cek syarat dan daftar penerima BLT subsisdi gaji atau BSU Rp2,4 juta yang akan cair kembali pada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x