Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair dari Kemnaker, Cek Jadwalnya!

- 15 Mei 2021, 05:20 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 /Pixabay



KENDALKU - Hore, bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera cair lagi dari Kemnaker.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah program pemerintah lewat Kemnaker untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Cair Setelah Lebaran?

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk bantuan kepada para pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini dicanangkan pemerintah melalui Kemnaker, untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker mengumumkan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan setelah lebaran Idul Fitri 2021 sebesar Rp1,2 juta.

"Nanti setelah Lebaran," jelas Aswansyah, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker  dilansir dari BeritaDIY.com..

Kemnaker menjadwalkan pencairan Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta pada bulan juni 2021.

Baca Juga: Subsidi Gaji Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya

Daftar penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah pekerja formal.

Pekerja formal yang dimaksud yaitu dengan pendapatan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pekerja tersebut juga sudah harus terdaftar di sistem Kemnaker.

Apabila pekerja belum terdaftar di dalam sistem Kemnaker dapat melaporkan ke perusahaan tempat karyawan bekerja untuk didaftarkan.

Awalnya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta, namun dengan berbagai pertimbangan kabarnya akan diturunkan menjadi Rp1,2 juta.

Berikut berita mengenai Kemnaker yang umumkan jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x