KENDALKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang kerap disebut BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta bakal dicairkan lagi oleh Kemnaker di tahun 2021.
Target penerima BLT subsidi gaji adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, serta pekerja yang menjadi sisa penerima BSU di tahun 2020.
Karena diketahui masih ada sisa penerima BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 yang belum mendapatkan transferan.
Menurut Aswansyah selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, proses pencairan BLT subsidi gaji untuk sisa penerima akan dilakukan setelah lebaran tahun 2021.
"Nanti setelah lebaran," kata Aswansyah, dikutip dari Berita DIY.
Nantinya, sisa penerima akan mendapatkan BSU BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.
Pada tahun 2020 lalu diketahui bahwa BLT subsidi gaji disalurkan dalam dua gelombang.
Di setiap gelombang, dibagi kembali menjadi lima batch atau tahap.