Akan tetapi, Kemnaker belu menyampaikan terkait tanggal pencairannya.
"Nanti setelah lebaran," ujar Aswansyah selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, dikutip dari Berita DIY.
Bantuan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, serta pekerja yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. ***