KENDALKU - Cek syarat penerima BLT UMKM 2021 program Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kemenkop UKM mengabarkan bahwa BLT UMKM BPUM 2021 dicairkan sebesar Rp1,2 juta.
Penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021 adalah pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Pemerintah berharap, dengan adanya BLT UMKM bisa membantu pelaku usaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Syarat Pemilik Binatang Ternak yang Wajib Zakat, Umat Muslim harus Tahu!
Adapun Kemenkop UKM juga telah menetapkan syarat penerima bantuan tersebut.
Berikut syarat penerima BLT UMKM BPU 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
2. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)