4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan ASN, TNI, Polisi, dan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Mendaftar BPUM 2021
Untuk mendaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha dapat mengusulkan diri atau mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang Disalurkan Pemerintah Hingga 31 Agustus 2021
Saat mendaftar sebagai penerima BPUM 2021 pelaku usaha wajib membawa data dan dokumen sebegai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap