Cara Pencairan BPUM atau BLT UMKM Bulan Mei 2021 dan Syaratnya

- 11 Mei 2021, 15:24 WIB
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021.
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

4. Warga Negara Indonesia

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan ASN, TNI, Polisi, dan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha dapat mengusulkan diri atau mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang Disalurkan Pemerintah Hingga 31 Agustus 2021

Saat mendaftar sebagai penerima BPUM 2021 pelaku usaha wajib membawa data dan dokumen sebegai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah