Cara Dapat BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar, Cek Syarat Ini!

- 16 April 2021, 09:30 WIB
Cara mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 tanpa harus daftar
Cara mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 tanpa harus daftar /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

KENDALKU - Pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa daftar.

Simak syarat agar bisa dapat BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp1,2 juta tanpa daftar di artikel ini.

Dilansir Kendalku dari informasi yang disampaikan Kemenkop UKM, pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan atau daftar.

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 tanpa harus mendaftar adalah dengan menjadi penerima tahun 2020.

Baca Juga: Kunjungi Panti Asuhan, Ganjar Pranowo Guyon Gayeng Bersama Santri yang Bercita-cita Jadi Ambulans

Baca Juga: Penerimaan Zakat Capai Rp55 Milyar, Ketua Baznaz Jateng Akan Manfaatkan Uang Zakat ke Sektor ini

Baca Juga: Jangan Mudik! Nekat Masuk ke Jateng Akan Disuruh Putar Balik, Ini Kata Kapolda Jateng

Kemenkop UKM menegaskan bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 akan dapat kembali di tahun 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan.

"Bagu pelaku usaha mikro yang pernah mendapakan BPUM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021, untuk penerima BPUM 2021 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," dikutip Kendalku dari Instagram Kemenkop UKM.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x