KENDALKU - Pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM masih terus memberikan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Rencananya, setiap UMKM akan mendapat BLT berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui Bank BRI dan BNI. Adapun bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan dapat mendaftar ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempat tinggalnya.
BPUM sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pelaku UMKM untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian masyarakat.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia menganggarkan bantuan sebesar Rp 11,76 triliun untuk diberikan kepada 9,8 juta usaha mikro untuk mendapat BLT UMKM.
Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Ustaz Abdul Somad: Takutmu Engkau Habiskan Hanya untuk Allah
Meskipun nominal bantuan BLT UMKM yang diberikan lebih sedikit dibanding tahun 2020, yakni Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta Banpres tersebut diharapkan mampu menopang perekonomian masyarakat di tengah pandemi yang masih belum berakhir.
Untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM berikut ini adalah syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
2. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)