- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Dan Nomor HP
Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal di Pekanbaru, Ust Abdul Somad: Tak Ada Takut dalam Dirimu!
Setelah daftar, pelaku usaha bisa menunggu notifikasi yang akan dikirim ke nomor pelaku usaha.
Jika pelaku usaha mendapatkan notifikasi penerima, maka pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.
Selanjutnya, pelaku usaha diharuskan datang ke Bank Penyalur untuk melakukan pencairan.***