Pakai Nomor HP, Ini Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Cair Rp1,2 Juta!

- 11 Mei 2021, 15:15 WIB
Cara daftar agar bisa dapat BLT UMK BPUM 2021
Cara daftar agar bisa dapat BLT UMK BPUM 2021 /pixabay.com/EmAji

KENDALKU - Simak cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM tahun 2021.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM BPUM untuk tahun 2021.

Adapun nominal bantuan BLT UMKM BPUM dari Kemenkop UKM di tahun 2021 adalah Rp1,2 juta.

Berbeda dengan jumlah nominal BLT UMKM BPUM tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek Kesiapsiagaan Anggota di Pospam dan Posyon, Kapolres Kendal AKBP Raphael Tekankan Hal ini Kepada Petugas

Akan tetapi, sama seperti tahun 2020, BLT UMK BPUM 2021 ditujukan untuk membantu pelaku usaha di tengah pandemi.

Dan Kemenkop UKM juga telah menyampaikan syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021.

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021.

Syarat

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP

2. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: H-3 Lebaran 2021, Dirlantas Polda Jateng Sebut Arus Lalu Lintas Terpantau Renggang: Masyarakat Mulai Sadar

Cara dapat

Datang dan daftar di Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota masing-masing.

Adapun saat daftar, pelaku usaha diharuskan membawa berkas sebagai berikut.

- Fotokopi eKTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

- Dan Nomor HP

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal di Pekanbaru, Ust Abdul Somad: Tak Ada Takut dalam Dirimu!

Setelah daftar, pelaku usaha bisa menunggu notifikasi yang akan dikirim ke nomor pelaku usaha.

Jika pelaku usaha mendapatkan notifikasi penerima, maka pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.

Selanjutnya, pelaku usaha diharuskan datang ke Bank Penyalur untuk melakukan pencairan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah