1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
2. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara dapat
Datang dan daftar di Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota masing-masing.
Adapun saat daftar, pelaku usaha diharuskan membawa berkas sebagai berikut.
- Fotokopi eKTP