Bekuk Polisi Nakal, Divpropam Polri Ciptakan Aplikasi Propam Presisi

- 13 April 2021, 13:45 WIB
Kapolri saat meluncurkan aplikasi Propam Presisi
Kapolri saat meluncurkan aplikasi Propam Presisi /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

KENDALKU - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum lama ini melahirkan terobosan baru berupa aplikasi berbasis teknologi informasi, Propam Presisi.

Aplikasi Propam Presisi ini diharapkan menjadi sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor. Sehingga laporan akan lebih cepat diterima, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Aplikasi Propam Presisi hanya untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan atau ASN Polri yang bekerja pada kesatuan Polri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Humas Polri.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Kendal Jateng 1 Ramadhan 2021, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Baca Juga: Adakan Rapat dengan BNPB, Cilegon Siapkan Diri Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, ini Persiapan dan Skenario Dishub Jateng

Aplikasi Propam Presisi bisa diunduh di playstore atau diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.

“Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing,” katanya.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x