Seperti yang dijanjikan, untuk menggunakan aplikasi ini ternyata sangat mudah. Masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Selanjutnya ada empat fitur layanan yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan dan testimoni. Bisa dipilih mana yang sesuai kebutuhan, apakah ingin membuat pengaduaan ingin membuat testimoni.
Kombes Hadi menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Semua akan melalui penyelidikan dan teknis lainnya.
“Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” katanya.***