3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Nantinya penerima akan mendapatkan SMS notifikasi tanda penerima BLT UMKM BPUM 2021. Selanjutnya pencairan bisa dilakukan di Bank.
Penerima dengan nomor rekening Bank BRI bisa melakukan pengecekan penerima BLT UMKM BPUM via layanan Eform BRI, berikut caranya.
1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Itulah cara daftar hingga cek penerima BLT UMKM BPUM 2021. ***